BOGORINSIDER.com --Viral kejadian di Garut, Jawa Barat seorang sopir minibus elf yang mengacungkan golok saat acara mudik ramai viral di media sosial. Diketahui, sopir minibus tersebut bernama Budi.
Saat ini, Budi beridentitas sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak kepolisian. Sosok Budi berseragam lapas muncul dalam jumpa pers yang digelar Polres Cianjur, Kamis (20/4/2023).
Terlihat pada konferensi pers yang digelar, Budi menangis karena ulahnya. Tak hanya itu, ia juga membeberkan alasan mengayunkan pisau melawan arus.
Baca Juga: Jalin Erat Tali Silaturahmi, Tri Adhianto dan Keluarga Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Al-Barkah
Dalam kesempatan tersebut, Budi mengaku bahwa ia tengah buru-buru, tetapi ia tidak diberi jalan.
Budi mengaku pada saat ia mengacungkan golok, ia merasa kesal terhadap pengemudi truk tangki yang berlawanan arah dengannya pada saat itu.Budi menyebut bahwa biasanya mobil Elf selalu diberi jalan.
Video yang memperlihatkan aksi budi bertindak arogan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Budi mengenakan kaus hitam dan tiba-tiba mengacungkan golok.
Baca Juga: Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tinjau situasi terkini pos pengamanan lebaran di malam takbiran
Di akhir video tersebut, tampak sang sopir Elf kemudian turun dari kendaraannya. Pengendara yang tengah berbicara, kemudian terkejut dan mematikan rekaman video amatir tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut bahwa Budi tidak mau antre pada saat macet di jalan tersebut. Karena merasa tak sabar, ia langsung lawan arus dengan membawa golok.
AKBP Rio Wahyu menyebut bahwa itu adalah tindakan yang salah, oleh karenanya ia langsung memerintahkan anggota dan menangkap orang yang ada dalam video tersebut yakni budi untuk ditangkap.
Polisi dari Tim Sancang Polres Garut dibantu oleh anggota Reskrim Polsek Malangbong menangkap pelaku yakni Budi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita mobil elf serta golok yang dibawa oleh Budi.
Kepolisian Resor Garut memproses hukum pengemudi mobil elf tersebut. Budi diancam harus menerima hukuman pidana 10 tahun penjara.