BOGORINSIDER.com --Dikatakan bahwa tiktokers Bima Yudho yang mengkritik pemerintah Lampung melanggar UU ITE secara resmi dihentikan polisi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa menurut hasil kasus UU ITE ini informasi dari beberapa saksi ahli diminta, dan tidak ada kejahatan pidana yang ditemukan dalam kritik dilakukan tiktokers Bima.
"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Zahwani dikutip dari detikcom, Selasa (18/4).
TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dugaan penghinaan Pemerintah Provinsi Lampung.
Laporan tersebut dibuat setelah Bima mengunggah video berisi kritikan terhadap infrastruktur hingga sistem pendidikan di Lampung.
Sementara itu, Gindha Ansor yang melaporkan Bima ke polisi mengaku dirinya sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak polda mengumumkan penghentian kasus.***