BOGORINSIDER.com --AG (15 tahun), mantan pacar Mario Dandy divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023.
"Anak divonis tiga tahun enam bulan di fasilitas khusus tumbuh kembang anak," kata hakim tunggal Srivayuni Batubala dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis AG, sebagaimana dilansir kanal News Liputan6.com, Selasa (11/4/2023).
Sri mengatakan, terdakwa Anak bersalah karena ikut merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora, yang termasuk dalam Pasal 56 Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Viral video Flenia Pluhulawa calon dokter Medan mencak-mencak hingga pukul pengunjung rumah sakit
Sementara itu, hukuman mantan pacar Mario Dandy yakni AG lebih rendah dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum AG alias AGH empat tahun di LPKA.
AG sendiri sempat menyampaikan rasa menyesal sangat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora ini, diiringi dengan air mata saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kabar vonis AG mantan pacar Mario Dandy ini langsung menjadi sorotan, dimana banyak warganet berkomentar masih tidak percaya umur 15 tahun sudah melakukan tindakan penganiayaan hingga ada yang mengatakan masih kecil sudah jadi napi.
Baca Juga: Pengakuan mengejutkan kekasih Lina Mukherjee 'Singa Medan' saat diajak berhubungan main 'lato-lato'
Berikut adalah sejumlah komentar warganet di Twitter yang dirangkum tim Liputan6.com, di mana hingga kini keyword AG sendiri sudah trending topic di media sosial tersebut.
"Kecil kecil jadi manten ❎Kecil kecil jadi napi✅," kata @ryo****.
"Gilanya anak umur segitu udah ewita berkali² Ama pacarnya????," ucap @ist****
"lah udah jadi mantan? ga mau lanjut pacaran aja sambil menunggu satu sama lain bebas? biar setia gitu kek film film romance wkwk," tulis @xee**** di akun Twitter-nya.
"Masih kecil jd kriminal, tdk habis pikir hadeh," jelas @eun****. Akun @le**** menulis, "Selama ada hari raya dan bisa berkebun. Hukumannya paling 1.5 tahun."***