3 Fakta terbaru saat pembacaan pleidoi oleh pihak AG kekasih Mario Dandy saat menjadi pelaku penganiayaan

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 11:20 WIB
3 Fakta Dalam pleidoi AG kasus penganiayaan David. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
3 Fakta Dalam pleidoi AG kasus penganiayaan David. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Hari ini, Kamis (6/4/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara penganiayaan terhadap David tersebut menjadwalkan sidang pledoi dengan terdakwa AG, pacar Mario Dandy, siang ini, Kamis (6/4/2023).

"Jam 13.00 WIB sidang pleidoi anak AG," ujar pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Pada sidang sebelumnya, pihak Jaksa menuntut mantan AG kekasih Mario Dandy (15) 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Teriak hingga nangis-nangis AG kekasih Mario Dandy ingin dibebaskan saat dibacakan pledoi sasaran netter

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi pasca sidang tuntutan AG.

Dalam sidang pleidoi, AG kekasih Mario Dandy, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora.

Rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata AG ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Kekeuh ingin masuk gedung KPK walau tidak dizinkan, Brigjen Endar Priantoro akan tetap melapor ke pimpinannya

Tidak hanya itu, sepucuk nota Pledoi yang disampaikan AG, Mangatta menyebut itu dibuat oleh kliennya sendiri. Dengan isi yang menggambarkan dirinya selama proses persidangan.

Meski begitu, JPU menanggapi pleidoi AG dan memilih untuk menolak. Hal tersebut turut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pasca sidang pleidoi AG selesai pada pukul 14.30 WIB, Kamis (6/4/2023).

1. Bacakan Pleidoi Sambil Menangis

"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
 
2. Pleidoi Ditolak, Jaksa Tetap Tuntut Kekasih Mario Dandy 4 Tahun
 
Tim kuasa hukum AG mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan korban David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menanggapi pledoi AG memilih untuk menolak.
 
Baca Juga: El Rumi mulai risih dijodoh-jodohkan dengan Fuji hingga akhirnya ungkap dengan tegas persoalan ini..
 
3. Dinilai Rapuh, Penyebab dari Pleidoi AG Pacar Mario Dandy Ditolak Jaksa
 
Terdakwa perkara penganiayaan, mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) ajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
 
Namun ditolak oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya nota pleidoi AG dinilai rapuh.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X