BOGORINSIDER.com --Keluarga Mulyadi, korban dukun pengganda uang di Palembang, Sumatera Selatan, mengungkapkan kekecewaannya.
Keluarga Mulyadi dan yang lainnya tidak terima dengan apa yang menimpa Mulyadi, sehingga mereka menuntut eksekusi dukun penghasil uang Mbah Slamet itu.
M Rizky Wahyu Pratama, kuasa hukum keluarga Mulyadi mengungkapkan, menurut tersangka, keluarga Mulyadi (47 tahun) akan divonis hukuman terberat.
Baca Juga: Ingin banyak uang Mbah Slamet lakukan pembunuhan puluhan korban berujung kena batunya sendiri
Mbah Slamet (45) adalah pelaku pembunuhan sembrono berdasarkan Pasal 340 KUHP, yang diancam hukuman penjara seumur hidup atau hingga hukuman mati.
“Kami dari pihak keluarga meminta hukuman paling berat yakni hukuman mati,”ucap kuasa hukum Rizki Wahyu Pratam SH.
Kekinian pihak klien tersebut sudah berada di kabupaten Banjarnegara guna melakukan pengurusan jenazah Mulyadi yang rencananya akan dikebumikan di Palembang.
“Yang ke Banjarnegara hanya perwakilan saja, sementara kapan akan dikebumikan dan di mana bukan kapasitas saya untuk menjawab,”tutup M Rizky.
Mengenai identitas dari 12 korban yang ditemukan dalam 5 liang yang berada di perkebunan milik tersangka di desa Balun, Banjarnegara.
Pihak kepolisian terus melakukan identifikasi, hasilnya kini sudah 6 jasad yang teridentifikasi.
Baca Juga: Nindy Ayunda ketakutan usai 10 orang preman intimidasi dan mencegat dirinya hingga lapor ke LPSK
Diantaranya yakni Paryanto warga Sukabumi, Mulyadi warga Palembang, Irsad warga Lampung, Wahyu Tri Ningsih warga Lampung (istri Irsad), Suheri warga Lampung, Riani warga Lampung (istri Suheri). ***