BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan terkait penyidikan kasus yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan.
Rafael Alun sekarang menjadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi di Kementrian Keuangan.
"Kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya (Rafael Alun), menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Saya kira, ini nanti pasti akan konfirmasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Dalam pemeriksaan itu pula, KPK akan mengkonfirmasi temuan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait safe deposit box (SDB) berisi uang tunai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kehadiran Rafael kali ini ialah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Rafael terlihat mengenakan batik berwarna merah dan jaket kulit hitam. Dia juga nampak menggunakan masker dan tas selempang yang juga berwarna hitam.
Rafael tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia tidak mengatakan apa pun sebelum bertemu dengan penyidik KPK.***