spill-news

Harus menelan obat parit Rafael diancam penjara puluhab tahun usai jadi tersangka oleh KPK dugaan korupsi

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:27 WIB
Rafael Trisambodo menjadi tersangka kasus pada KPK. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

KPK mengungkap bukti dugaan korupsi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/3).

Baca Juga: Melangsungkan mediasi hanya menemukan titik buntu, persidangan Venna Melinda dan Ferry Irawan dilanjutkan

"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," lanjutnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun dapat terjerat Pasal 12 UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Berikut isinya:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Dibatalkan jadi tuan rumah hingga Indonesia positif akan mendapatkan sanksi dari FIFA dampak tolak Israel?

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB