Untuk tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan pangkat AKP, besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis Juwita Manurung terima sebesar Rp3.781.000.
Dengan asumsi tersebut, AKP Agni Juwita Manurung menerima gaji sebesar Rp6.690.100 dan paling tinggi Rp8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya.***