BOGORINSIDER.com --Polisi telah menetapkan AG kekasih Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozzola (alias David).
AG terbukti sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, yang sebenarnya setara dengan identitas tersangka.
Namun, identitas AG tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Penyebutan tersebut karena AG yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Peningkatan status AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum ini memang memakan waktu yang cukup lama.
"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Detikcom pada Kamis (2/3).
Penetapan status AG ini juga mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Bahkan, kepolisian juga melibatkan banyak ahli terkait peningkatan status tersebut.
Penyidik menetapkan status tersebut dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ahli pidana anak, ahli pidana, dan lain-lain.
"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki.
Tak hanya itu, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum dalam penanganan kasus ini.
Dua kelompok subjek hukum yang dimaksud adalah pelaku orang dewasa dan pelaku lainnya yakni anak yang berkonflik dengan hukum, serta anak sebagai korban.
"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hengki.