Hal tersebut yang membuat penyidik perlu berhati-hati dalam menetapkan status tersangka sehingga mengundang ahli agar pemenuhan hak-hak anak tetap terpenuhi.
"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," tambah Hengki.
Status AG sebagai tersangka alias anak yang berkonflik dengan hukum ini juga diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena masih menjadi saksi.
Namun, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Di lain hal, AG akan dijerat dengan pasal berlapis karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," tutup Hengki.***
Artikel Terkait
Usai viral kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy, ibundanya ikut disorot dengan gaya hidup mewah
Dikuliti habis Ernie Meike ibunda Mario Dandy hapus semua posting Instagram gaya hidup mewah: kok takut bu?
Dikuliti habis masa lalu Dandy sebut sering berkelahi hanya karena wanita namun kalah ternyata problematik
Dikuliti netizen aib keluarga Rafael usai Dandy lakukan penganiayan korban David sebut anak hamil luar nikah
Dandy demen pamer harta mobil rubicon, mencengangkan Rafael Alun memiliki kekayaan dari saham 6 perusahaan