Seperti yang diketahui, Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak petinggi GP Anshor Crytalino David Ozora (17), kini terancam hukuman penjara yang lebih lama.
Ia kemungkinan mendekam di penjara selama 15 tahun jika dijerat polisi dengan percobaan pembunuhan berencana.
Berdasarkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Saat ini, Mario Dandy dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.***