BOGORINSIDER.com --Gugatan antara presenter Vicky Prasetyo dan mantan istri Angel Lelga masih dalam proses pencemaran nama baik
Pada Senin (27/2), Vicky juga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk meninjau laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukannya untuk mantan istri Angel Lelga.
Sempat berjalan nyendat, dan sekarang kasusnya telah kembali diproses. Vicky Prasetyo datang ke Polres dan menjawab lebih dari 20 pertanyaan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di lapas Salemba beda dengan Ferdy Sambo
"Ya tentang video di menit berapa ini, seperti ini kalimatnya, ada beberapa kayak perkenalan dulu waktu sebelum suami istri pertama kali kenalnya di mana, diulas dari awal lagi," beber Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo mengaku akan terus mentaati panggilan dari pihak berwajib demi menuntaskan kasus ini dan menghormati institusi polisi Indonesia.
"Ya kalau namanya kita dipanggil tiba-tiba ada surat panggilan, jangankan kita sebagai pelapor, terlapor juga saya nggak pernah nggak datang. Saya selalu datang ketika ada panggilan," kata Vicky.
Baca Juga: Usai menjadi korban KDRT Venna Melinda sebut punya kebiasaan baru yang diluir dugaannya
"Bentuk kita menghormati intitusi karena dia sebagai penyidik sudah meluangkan waktunya untuk ngurusin perkara ini. Jadi seyogyanya saya datang untuk perkara ini. Untuk ke depannya gimana kita nggak pernah tahu," lanjutnya.
Mantan suami Kalina Oktarani itu juga menyerahkan seluruh keputusan hukuman kepada pihak polisi.
"Kalau itu ya kuasa hukum yang lebih paham. Ya saya hari ini hanya menjalankan panggilan yang sudah saya terima beberapa hari sebelumnya. Kita nggak tahu nanti akan ada mediasi atau apa. Saya juga nggak paham, tapi yang pasti hari ini ya saya menjalankan rangkaian panggilan," ujar Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo sempat melaporkan Angel Lelga ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kala itu Angel menyebut keluarga mantan suaminya itu sebagai penipu.
Angel pun dilaporkan dengan Pasal 27 Undang-undang ITE, Pasal 310 Pasal 311 atas pencemaran nama baik.***