"Kayaknya itu pelaku psikopat. Kok bisa selebrasi gitu," katanya.
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/02/2023) lalu, yakni sekitar pukul 21.00 WIB, hingga tak sadarkan diri.
Dalam kasus ini selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya berinsial SLRPL.
Inisial SLRPL ini disebut berperan sebagai perekam video penganiayaan David.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***