"Kayaknya itu pelaku psikopat. Kok bisa selebrasi gitu," katanya.
David sebelumnya dianiaya oleh Mario pada Senin (20/02/2023) lalu, yakni sekitar pukul 21.00 WIB, hingga tak sadarkan diri.
Dalam kasus ini selain Mario, polisi juga telah menetapkan rekannya berinsial SLRPL.
Inisial SLRPL ini disebut berperan sebagai perekam video penganiayaan David.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.***
Artikel Terkait
Ferry Irawan bersikekeuh tidak melakukan KDRT, pengacara siap buktikan darah hidung Venna bukan ulah kliennya
Venna Melinda mencabut gugatan cerai, respon ibunda Ferry Irawan bikin geger netizen gak nyangka dia...
Venna Melinda akhirnya ketemu dengan suaminya di pengadilan agama hingga tagih cicilan dan uang rokok Ferry
Bungkam sribu bahasa, Sunan Kalijaga kena skakmat Venna Melinda hingga reaksi Hotma Paris bikin sakit perut
Venna Melinda bantah dengan tegas cabut laporan KDRT, malah gugat balik Ferry Irawan masalah utang uang rokok