BOGORINSIDER.com --Mahfud MD membeberkan sejumlah fakta terkait kasus Ferdy Sambo di hadapan Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Mahfud MD hadir sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Ketua Dewan Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Turut hadir pejabat senior Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut sederet poin penting yang dipaparkan Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
1. Peran Kapolda Metro Jaya dalam kasus Ferdy Sambo
Mahfud menduga bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga terjerumus skenario Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J. Menurut Mahfud, ia tidak pernah berpikir Fadil Imran terlibat dalam skenario Ferdy Sambo.
"Saya berpikirnya, terus terang, dia (Fadil) kena prank juga. Ketika peluk nangis itu dalam pikiran saya, mungkin ini sama (Sambo) dibisikin, 'Saya ini dizalimi, Bang'. Sehingga dipeluk-peluk begitu. Dalam pikiran saya," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Mahfud membayangkan Fadil berusaha menenangkan Sambo dalam momen pelukan itu. Maka dari itu, Mahfud menyebut Fadil termasuk salah satu orang yang juga kena prank.
"Saya menduga ya kena prank juga. Seperti yang Kompolnas, Komnas HAM, dan sebuah pimpinan redaksi televisi besar itu," ucapnya.
2. Sebut Kerajaan Sambo seperti mabes dalam mabes
Mahfud juga menyampaikan, dia telah mengantongi informasi soal faksi Ferdy Sambo di internal Polri. Ia menduga, besarnya faksi Ferdy Sambo itu menjadi salah satu penghalang pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Bahkan, Sambo dapat memerintahkan tiga jenderal polisi bintang satu untuk melakukan penyelidikan pada berbagai perkara. Nantinya, semua keputusan terkait penanganan perkara itu mesti diputuskan oleh Sambo. Oleh karena itu, Mahfud mendapat usulan untuk membersihkan faksi Sambo lebih dulu demi membuat terangka perkara.
“Ini kuncinya menghilangkan psikokultural-nya itu, sekarang dibuat seperti lembaga kekuasaan pemerintah jadi antara yang mengatur, yang memeriksa pelaksanaan (perkara), dan yang menghukum dipisah,” kata Mahfud dilansir dari Kompas.com.