BOGORINSIDER.com – Ketika ide menjadikan Bali sebagai pusat family office dunia mulai ramai dibicarakan, dua lembaga pemerintah langsung bergerak cepat: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keduanya kini tengah menyiapkan rangka hukum dan izin investasi agar konsep family office tidak hanya jadi wacana, tapi bisa benar-benar berjalan secara sah, aman, dan menarik bagi investor global.
Regulasi Family Office: Tantangan Baru bagi OJK
OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan nasional memegang peran vital. Hingga saat ini, belum ada regulasi spesifik yang mengatur family office di Indonesia, baik dari segi perizinan, pengawasan, maupun tata kelola.
Padahal, di negara seperti Singapura dan Hong Kong, family office sudah memiliki definisi dan aturan jelas mulai dari jumlah aset minimum, struktur hukum, hingga kewajiban pajak.
“OJK sedang mencermati apakah family office dikategorikan sebagai lembaga jasa keuangan, dan sejauh mana perlu diawasi,” ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Perbankan.
Fokus Utama OJK: Keamanan, Transparansi, dan Perlindungan
Ada tiga pilar utama yang tengah disusun OJK:
- Keamanan aset & data
OJK ingin memastikan dana miliarder global yang masuk lewat family office tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang (AML) atau pendanaan terlarang (TF). - Transparansi investasi
Setiap transaksi lintas negara akan diatur lewat sistem pelaporan digital terintegrasi agar tetap akuntabel dan sesuai hukum. - Perlindungan investor dan integritas sistem keuangan
Family office diharapkan bisa menjadi bagian dari ekosistem keuangan nasional yang sehat bukan “zona bebas” tanpa pengawasan.
Menurut OJK, pendekatan regulasinya akan “lebih fleksibel tapi tetap berbasis tata kelola yang kuat”, mengikuti praktik terbaik (best practice) di negara lain.
Peran Imigrasi: Visa Khusus untuk Keluarga Superkaya
Selain aspek keuangan, Imigrasi juga menjadi pemain kunci dalam menarik investor keluarga superkaya dunia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan visa khusus “Family Office Investor Visa”, mirip sistem Golden Visa di Dubai dan Singapura.
“Kita akan berikan fasilitas izin tinggal jangka panjang bagi pemilik modal besar dan keluarganya, dengan syarat investasi yang jelas,” ujar Silmy Karim.
Rencananya, visa family office ini berlaku 5–10 tahun dengan hak untuk membawa staf pribadi dan anggota keluarga langsung.
Pemegang visa ini juga bisa membuka rekening, memiliki properti tertentu, serta menjalankan aktivitas keuangan sesuai izin dari OJK.
Baca Juga: Transformasi Bali: Dari Surga Wisata ke Surga Investasi Kelas Dunia