BOGORINSIDER.com --Kasus korupsi yang menyeret nama Nur Afifah Balqis kembali jadi sorotan publik.
Perempuan yang dulu dikenal aktif di Partai Demokrat Balikpapan ini, kini duduk di kursi pesakitan hukum akibat dugaan penyembunyian dana suap.
Ironisnya, saat ditangkap oleh KPK pada Januari 2022, usianya baru 24 tahun.
Nur Afifah hanyalah satu dari daftar panjang “koruptor muda” di Indonesia.
Baca Juga: Gagal Menikah dari Jessica Iskandar , Begini Kabar Terbaru Richard Kyle Sekarang
Dari satpam bank berusia 22 tahun yang menyelewengkan dana nasabah, hingga wali kota muda yang menjual kekuasaan demi proyek dan jabatan.
Fenomena ini mengguncang nurani publik.
Rici Sadian Putra, baru 22 tahun, sudah merugikan negara hampir Rp 400 juta.
Adriatma Dwi Putra, wali kota Kendari termuda, divonis 5,5 tahun penjara karena proyek infrastruktur fiktif.
Ada pula M. Syahrial, mantan wali kota Tanjungbalai yang terlibat dua kasus suap berbeda sebelum usia 35 tahun.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gaston Castano Mantan Suami Julia Perez, Kini Nikahi Wanita Asal Italia
Dan siapa yang lupa dengan Muhammad Nazaruddin, yang di usia 33 tahun sudah mengguncang politik nasional lewat kasus Wisma Atlet?
Semua masih muda, berkuasa, dan punya potensi besar — tapi tumbang oleh satu hal: rakusnya ambisi.
Nur Afifah, yang dulu bermimpi menjadi ahli hukum, kini justru belajar hukum dari balik jeruji.
Ia menyimpan uang suap hingga miliaran rupiah di rekening pribadinya, bagian dari permainan besar yang mengorbankan masa depannya sendiri.
Baca Juga: Dulu Hanya Makan Nasi Campur garam, Kini Aty Kodong D'Academy Punya Kafe Sendiri di Makassar