BOGORINSIDER.com --Isu asmara antara Irjen Krishna Murti (KM) dan Kompol Anggraini Putri semakin panas setelah beredar kabar bahwa pada tahun 2020 sang jenderal sempat mengajak Anggraini menikah siri.
Ajakan itu, menurut pemberitaan, akhirnya ditolak Anggraini. Namun, hingga kini publik masih bertanya-tanya apakah ajakan nikah siri itu benar-benar pernah terjadi atau hanya sekadar rumor yang dibesar-besarkan?
Kabar ini tidak datang tiba-tiba. Sejak 2018, kedekatan keduanya sudah mulai jadi bahan pembicaraan, meski tidak mencuat besar.
Lalu sekitar tahun 2020, Irjen KM disebut menawarkan pernikahan siri sebagai bentuk komitmen terhadap Anggraini.
Baca Juga: Geger Panggilan Mesra “Papapz-Mamamz”, Hingga Viralnya Chat Mesra Kompol Anggraini dan Irjen KM
Namun, ajakan itu tak pernah terwujud karena dikabarkan ditolak dengan alasan syarat keluarga yang sulit dipenuhi. Rumor tersebut kembali mencuat pada 2025, berbarengan dengan isu fasilitas mewah dan mutasi jabatan Irjen KM.
Nikah siri menjadi isu sensitif karena dua alasan. Pertama, secara agama sebagian kalangan menganggap sah bila memenuhi syarat rukun nikah. Kedua, secara hukum negara, nikah siri tidak diakui karena tidak tercatat di KUA atau catatan sipil.
Jika benar dilakukan oleh pejabat publik, ajakan nikah siri bisa menimbulkan masalah etika dan hukum menimbulkan kesan hubungan gelap, mencoreng citra institusi Polri, serta memunculkan pertanyaan soal komitmen pada keluarga sah.
Isu ini makin panas karena dikaitkan dengan dugaan fasilitas mewah yang diberikan kepada Anggraini.
Baca Juga: Deretan Skandal Kompol Anggraini Putri & Irjen KM Fakta, Dugaan, dan Dampak Etik
Mulai dari uang bulanan Rp50 juta, apartemen di kawasan elite Kemang Village, hingga fasilitas kendaraan dan kartu kredit disebut-sebut sebagai bentuk janji manis Irjen KM.
Kombinasi ajakan nikah siri dan fasilitas ini memperkuat dugaan publik bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar profesional.
Meski begitu, Polri belum pernah memberikan konfirmasi resmi soal ajakan nikah siri tersebut. Yang pasti, langkah tegas sudah diambil. Propam Polri menggelar sidang tertutup pada Juli 2025 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik.
Tak lama setelah itu, Irjen KM dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen. Kompolnas pun mendesak agar Polri lebih transparan dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat.