spill-news

Korlantas Larang Strobo Pejabat, Respons Gerakan Publik

Sabtu, 20 September 2025 | 17:45 WIB
Korlantas Polri saat mengumumkan larangan sementara penggunaan strobo untuk pengawalan pejabat. (Foto/ X @IndoPopBase)

Dampak bagi Pejabat dan Pengawalan

Bagi pejabat, larangan strobo tentu menjadi tantangan baru. Selama ini, sirene dianggap sebagai “privilege” untuk memudahkan mobilitas. Tanpa sirene, pejabat harus merasakan kemacetan yang sama seperti masyarakat biasa.

Seorang analis politik menilai, “Justru ini momen penting. Pejabat bisa merasakan langsung kondisi jalan yang dialami rakyat sehari-hari.”

Kebijakan ini juga mendorong evaluasi terhadap standar pengawalan VIP. Korlantas menegaskan, pengawalan masih diperbolehkan, tetapi tanpa sirene dan strobo berlebihan.

Baca Juga: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Aturannya

Dasar Hukum dan Regulasi

Larangan ini merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan darurat dan kepolisian yang diberi kewenangan penuh menggunakan lampu isyarat serta sirene.

Artinya, kendaraan pejabat tidak otomatis mendapat hak penggunaan strobo kecuali dalam rangkaian tugas kenegaraan tertentu.

Tekanan Publik dan Media Sosial

Fenomena ini kembali menegaskan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam mengubah kebijakan publik. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi bukti bahwa suara masyarakat bisa menjadi alat kontrol sosial yang efektif.

“Ini bukan sekadar tagar lucu, tapi refleksi keresahan nyata masyarakat,” ujar seorang pengamat komunikasi publik.

Meski kebijakan sudah diumumkan, tantangan terbesar adalah konsistensi di lapangan. Banyak kasus di mana aturan sudah jelas, namun praktiknya longgar.

Polisi berjanji akan menindak setiap pelanggaran, bahkan jika dilakukan oleh kendaraan pejabat. Namun, publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji.

Kebijakan ini diharapkan bukan sekadar respons sementara, melainkan awal dari budaya lalu lintas yang lebih adil. Semua pengguna jalan, baik pejabat maupun rakyat biasa, memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan tanpa rasa takut terganggu strobo atau sirene.

“Kalau aturan ditegakkan adil, semua orang akan lebih menghargai jalan raya sebagai ruang publik bersama,” pungkas Kakorlantas.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB