spill-news

Korlantas Larang Strobo Pejabat, Respons Gerakan Publik

Sabtu, 20 September 2025 | 17:45 WIB
Korlantas Polri saat mengumumkan larangan sementara penggunaan strobo untuk pengawalan pejabat. (Foto/ X @IndoPopBase)

BOGORINSIDER.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas resmi melarang sementara penggunaan sirene, strobo, dan rotator untuk pengawalan pejabat. Kebijakan ini diambil setelah ramainya gerakan publik “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang menolak penggunaan fasilitas jalan secara berlebihan oleh kendaraan pengawal pejabat.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kakorlantas dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (19/9/2025). Polisi menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan agar penggunaan strobo kembali pada fungsi sebenarnya: alat isyarat darurat, bukan simbol kekuasaan.

Latar Belakang Larangan

Beberapa minggu terakhir, media sosial diramaikan oleh keluhan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan iring-iringan pejabat. Suara sirene keras dan strobo yang menyilaukan dianggap tidak sesuai konteks, karena sering digunakan hanya untuk membuka jalan macet, bukan dalam keadaan darurat.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” menjadi katalis. Tagar ini viral dan memicu diskusi nasional, membuat Polri tidak bisa tinggal diam.

“Larangan sementara ini bukan hanya menenangkan publik, tapi juga memastikan aturan ditegakkan dengan adil,” jelas Kakorlantas.

Baca Juga: Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Netizen Protes Strobo

Apa yang Dilarang?

Dalam aturan terbaru Korlantas, larangan berlaku untuk:

  • Pengawalan pejabat non-darurat dengan strobo, sirene, atau rotator.
  • Konvoi kendaraan pejabat di luar acara resmi kenegaraan.
  • Penggunaan strobo oleh kendaraan dinas yang tidak sedang dalam tugas khusus.

Namun, pengecualian tetap diberikan kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian dalam tugas penegakan hukum.

Reaksi Masyarakat

Larangan sementara ini disambut baik oleh publik. Banyak warganet yang menganggap keputusan Polri sebagai bentuk “kemenangan rakyat”.

“Alhamdulillah, akhirnya suara kami didengar. Jangan ada lagi pejabat arogan di jalan,” tulis akun @jalanlurus di X.

Namun, sebagian masyarakat masih ragu. Mereka khawatir larangan ini hanya berlaku sesaat dan tidak benar-benar ditegakkan. “Kalau cuma sementara, nanti balik lagi ke kebiasaan lama,” ujar Yudi, pengendara ojek online di Jakarta.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB