spill-news

Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Aturannya

Sabtu, 20 September 2025 | 17:18 WIB
Polisi menindak mobil pribadi yang memasang strobo ilegal di jalan raya. (Foto/ X @innovacommunity)

Meski dilarang, strobo tetap banyak digunakan oleh kendaraan pribadi, terutama komunitas otomotif dan sebagian pejabat daerah. Lampu strobo dianggap meningkatkan “prestise” atau memudahkan melaju di jalanan macet.

Fenomena ini menuai kritik dari masyarakat. Beberapa menganggap penggunaan strobo oleh kendaraan non-darurat adalah bentuk arogansi di jalan. “Kalau semua orang pakai strobo, lalu siapa yang harus kita dahulukan? Bisa chaos di jalan,” tulis seorang netizen di media sosial.

Kasus-Kasus Pelanggaran Strobo

Beberapa kasus pelanggaran strobo pernah ramai diberitakan:

  • Mobil pribadi di Jakarta disetop polisi karena memasang strobo mirip mobil patroli. Pemiliknya mengaku hanya untuk “gaya”.
  • Komunitas motor gede (moge) di Bandung sempat diprotes warga karena menggunakan sirene dan strobo saat konvoi.
  • Sejumlah pejabat daerah juga pernah disorot karena mobil dinasnya memakai strobo tanpa alasan darurat.
  • Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan strobo sudah menjadi masalah serius dan berulang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memasang strobo hanya demi gaya atau kepraktisan di jalan. Jika ingin menambah aksesoris kendaraan, pilihlah yang aman dan tidak melanggar aturan.

“Lebih baik uang untuk beli strobo dipakai servis kendaraan. Itu jauh lebih bermanfaat,” ujar seorang perwira Satlantas.

Penggunaan strobo yang salah kaprah menunjukkan masih rendahnya literasi keselamatan lalu lintas di Indonesia. Edukasi publik diperlukan agar masyarakat memahami fungsi strobo sebenarnya: bukan untuk pamer, tapi untuk penyelamatan nyawa.

Baca Juga: Bahas Cukai Rokok, Purbaya Singgung “Firaun”

Kementerian Perhubungan bersama kepolisian didorong untuk meningkatkan sosialisasi aturan ini, baik melalui media sosial, kampanye di sekolah, maupun penindakan di lapangan.

Larangan strobo bagi kendaraan pribadi adalah bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas. Polisi berharap masyarakat tidak hanya patuh karena takut ditilang, tetapi juga sadar bahwa keselamatan semua pengguna jalan jauh lebih penting.

“Strobo bukan simbol status, melainkan tanda darurat. Mari gunakan jalan dengan adil dan aman,” tegas kepolisian.

Polisi tegaskan larangan strobo untuk kendaraan pribadi. Hanya mobil darurat & kepolisian yang boleh, pelanggar bisa kena denda Rp250 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB