BOGORINSIDER.com – Polisi kembali menegaskan larangan penggunaan lampu strobo, sirene, dan rotator bagi kendaraan pribadi. Hanya kendaraan tertentu dengan fungsi darurat yang boleh memasang lampu isyarat tersebut, sementara pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp250 ribu atau kurungan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan Resmi Penggunaan Strobo
Menurut UU LLAJ, tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu isyarat. Penggunaannya dibatasi hanya untuk:
- Kendaraan Kepolisian – menggunakan lampu isyarat biru dan sirene khusus.
- Ambulans – untuk keperluan darurat medis.
- Pemadam Kebakaran – saat menuju lokasi kebakaran atau evakuasi.
- Kendaraan Penolong Kecelakaan – seperti mobil SAR atau Basarnas.
- Iring-iringan Jenazah – sebagai tanda khusus di jalan.
- Kendaraan Pengawalan Pejabat Negara – hanya dalam tugas resmi kenegaraan.
Polresta Tangerang menegaskan bahwa kendaraan pribadi, bahkan milik pejabat daerah sekalipun, tidak berhak sembarangan memasang strobo atau sirene.
“Strobo itu lampu isyarat, bukan hiasan. Kalau dipakai sembarangan justru membahayakan,” ujar Kasatlantas Polresta Tangerang.
Baca Juga: Purbaya Uji Coretax Lewat Kring Pajak, Temukan Masalah
Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran penggunaan strobo bisa dikenai sanksi Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ. Hukuman yang berlaku adalah:
- Kurungan maksimal 1 bulan, atau
- Denda maksimal Rp250.000
Meski terlihat ringan, sanksi ini menjadi dasar hukum untuk menindak kendaraan pribadi yang memasang strobo tanpa izin.
Kepolisian berharap penindakan bukan hanya soal hukuman, tapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan lampu isyarat ilegal.
Dampak Strobo di Jalan Raya
Lampu strobo memiliki intensitas cahaya tinggi dengan pola kedipan cepat. Saat digunakan tidak sesuai peruntukan, strobo bisa menimbulkan masalah serius di jalan, di antaranya:
- Menyilaukan pengendara lain, terutama malam hari.
- Membuat panik pengguna jalan, karena identik dengan kendaraan darurat.
- Menimbulkan kecelakaan, akibat reaksi mendadak pengendara lain.
Seorang pengendara di Tangerang mengaku hampir celaka karena motor di depannya tiba-tiba menyalakan strobo berwarna biru. “Saya kira polisi atau ambulans, jadi langsung minggir. Ternyata cuma motor pribadi, hampir tabrakan,” ujarnya.
Fenomena Strobo Sebagai “Simbol Gengsi”