Sejarah & Perbandingan
Menariknya, penempatan dana pemerintah di BI atau bank BUMN bukan hal baru. Sri Mulyani, Menkeu sebelumnya, juga pernah melakukan kebijakan serupa saat pandemi COVID-19, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Bedanya, Purbaya kini lebih berani dengan skala yang lebih besar.
Baca Juga: Prabowo Sambangi Doha, Bertemu Emir Qatar Usai Serangan Israel
Analisis: Antara Visi dan Eksekusi
Langkah Purbaya bisa dianggap “pro-growth” mendorong pertumbuhan dengan memperbesar peredaran uang. Namun, tanpa manajemen yang hati-hati, justru bisa menjadi bumerang.
Kuncinya ada di eksekusi: bagaimana memastikan dana Rp200 triliun itu benar-benar masuk ke sektor produktif, bukan sekadar menumpuk di kas bank atau malah dipakai untuk konsumsi sesaat.