BOGORINSIDER.com --Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perekrutan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan diajukan oleh empat orang warga: Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza.
Baca Juga: Profil Sri Mulyani, Perempuan Hebat di Balik Stabilitas Fiskal Indonesia Kini Memilih Mundur
Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang administrasi dengan janji akan dipekerjakan sebagai TKK, namun hingga kini pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Kronologi Dugaan Penipuan
Irvan Oktavian, salah satu korban, mengaku menyerahkan uang secara bertahap pada Oktober 2022 dengan total Rp17 juta.
“Saya dijanjikan masuk sebagai TKK. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” ujarnya, Senin (08/09/2025).
Berdasarkan laporan, total kerugian keempat korban mencapai Rp97 juta. Rinciannya Bonita Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Indonesia, IHSG Turun dan Rupiah Tertekan Pasca Sri Mulyani Lengser
Menurut Irvan, pada Desember 2022 sempat dilakukan verifikasi data calon TKK, namun tidak pernah ada tindak lanjut.
Seorang pengacara yang mendampingi korban menyatakan, “Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan.”
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang diajukan. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup, kasus akan berlanjut ke tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Nuryadi Darmawan belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.