BOGORINSIDER.com --Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak melakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto.
Bahkan sejak Juni 2025, Pemkab Bogor telah membebaskan pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) bagi masyarakat dengan tagihan di bawah Rp100 ribu.
Selain penghapusan pajak, denda atas keterlambatan pembayaran juga turut dihapuskan, sebagai bagian dari program relaksasi pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Hujan deras dan angin kencang hantam Cinagara Bogor, rumah warga alami kerusakan
Kebijakan ini diklaim sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat dalam upaya meringankan beban masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi lokal.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor pun telah menjalankan sosialisasi untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat.
Sementara isu kenaikan PBB yang mencuat di sejumlah daerah, dipastikan tidak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Billy Syahputra baru sadar Mpok Alpa ternyata sempat beri isyarat sebelum meninggal
Bupati Rudy juga menegaskan bahwa pihaknya terus meminta Bappenda untuk melakukan evaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil.
Lebih lanjut, program relaksasi ini diproyeksikan akan terus berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Pemkab Bogor menilai kebijakan tersebut tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga masih memungkinkan untuk dilanjutkan guna menjaga daya beli dan perputaran ekonomi masyarakat.