BOGORINSIDER.com --Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi isu yang memicu gejolak di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan menaikkan tarif pajak tersebut dengan persentase yang signifikan, yang akhirnya memicu keresahan dan aksi protes dari masyarakat.
Di Kabupaten Pati, sempat muncul rencana menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen, sebelum akhirnya dibatalkan menyusul respons negatif dari warga.
Baca Juga: Rahasia Rumah Tetap Bersih! 4 Tips yang Perlu Dicoba
Di Kota Cirebon, kenaikan yang diberlakukan bahkan mencapai 1.000 persen, menambah panjang daftar wilayah yang mengalami lonjakan tarif pajak secara drastis.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Jombang, di mana pemerintah daerah memberlakukan kenaikan tarif sekitar 370 persen. Kenaikan ini mendorong warga untuk melakukan aksi protes sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Namun, di tengah maraknya kenaikan PBB-P2 di berbagai daerah, Kota Bogor mengambil langkah yang berbeda.
Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan bahwa tarif PBB-P2 di wilayah ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Keputusan ini akan diberlakukan hingga tahun 2025, dengan pertimbangan untuk menjaga kestabilan beban pajak yang ditanggung masyarakat.
Baca Juga: Mudah! 4 Cara Anak Kos Tetap Bisa Menikmati Makanan Lezat
Tarif PBB-P2 di Kota Bogor sendiri diberlakukan secara progresif, dimulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) masing-masing properti. Khusus untuk lahan yang digunakan dalam kegiatan produksi pangan dan peternakan, tarif yang diberlakukan lebih rendah, yakni 0,075 persen.
Untuk memberikan gambaran konkret, properti dengan NJOP sebesar Rp150 juta dikenakan tarif sebesar 0,10 persen, yang berarti pemilik properti tersebut wajib membayar pajak sebesar Rp150 ribu per tahun.
Sementara itu, untuk NJOP senilai Rp400 juta, tarif yang dikenakan sebesar 0,125 persen atau sekitar Rp500 ribu. Properti dengan NJOP Rp800 juta dikenai tarif 0,15 persen dengan nilai pajak Rp1,2 juta.
Sedangkan untuk NJOP sebesar Rp1,5 miliar, tarif yang dikenakan sebesar 0,175 persen, sehingga pemilik properti harus membayar PBB sebesar Rp2,625 juta per tahun.