Data Bapenda Kota Bogor menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak PBB-P2 di wilayah ini mencapai sekitar 277 ribu orang. Realisasi penerimaan dari sektor ini pada tahun 2024 tercatat lebih dari Rp210 miliar.
Baca Juga: Segini PBB P2 Kabupaten Bogor 2025, Banyak yang Takut Naik 250 Persen Seperti Kabupaten Pati
Melihat pencapaian tersebut, Pemerintah Kota Bogor memilih untuk tidak menaikkan tarif pajak dan justru memberikan insentif kepada masyarakat yang membayar pajak lebih awal.
Insentif tersebut berbentuk potongan pajak sebesar 10 persen ditambah pembebasan denda bagi warga yang melakukan pembayaran pada periode 28 April hingga 27 Mei 2025. Selain itu, potongan sebesar 5 persen juga diberikan bagi wajib pajak yang membayar pada periode 28 Mei hingga 28 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya Pemkot Bogor dalam mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan kenaikan tarif, berbeda dengan pendekatan yang diambil sejumlah daerah lain. Kota Bogor memilih untuk mempertahankan stabilitas fiskal daerah melalui insentif dan pelayanan yang mendorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Artikel Terkait
4 Barang Sederhana yang Wajib Dimiliki Mahasiswa Baru Agar Aktivitas Lancar
4 Hal yang Umum Dialami Saat Pertama Kali Tinggal di Kos
4 Manfaat Memiliki Keahlian Memasak bagi Mahasiswa
Tinggal di Kos? 4 Hal Penting yang Perlu Kamu Tahu
Selalu Ramai! 4 Alasan Mengapa Warteg Menjadi Pilihan Banyak Orang