BOGORINSIDER.com --Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat keras.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh pihak berwenang pada 3 Mei 2025, setelah sebelumnya Ijonk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan liquid cartridge pods yang mengandung zat etomidate, yang dikategorikan sebagai obat keras.
Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Atas tuduhan ini, aktor tersebut terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Ijonk memicu reaksi dari mantan istrinya, Dhena Devanka.
Melalui unggahan di Instagram, Dhena menyampaikan pesan yang disinyalir merupakan sindiran terhadap mantan suaminya.
“Seorang wanita yang menemukan kedamaian, bukan dendam, tidak akan pernah bisa diganggu,” tulis Dhena, tanpa menyebut nama secara langsung.
Warganet pun mengaitkan unggahan tersebut dengan situasi hukum yang sedang menimpa Ijonk.
Dugaan itu diperkuat oleh sejarah hubungan yang kurang harmonis antara Dhena dan Ijonk, bahkan setelah mereka resmi bercerai. Dalam unggahan lainnya, Dhena menulis, “Setiap kali kamu mencari keburukan, kamu memblokir kebaikan. Fokus Anda adalah magnet. Beralih ke rasa syukur, kemungkinan, dan sukacita, dan saksikan keajaiban terungkap.”
Banyak pengguna media sosial memberikan dukungan kepada Dhena dan anak-anaknya. Beberapa di antaranya juga mengkritik Ijonk, menganggap bahwa aktor tersebut telah melakukan kesalahan dengan meninggalkan Dhena.
"Semoga Mbak Dhena terus bahagia bersama anak-anak, biar yang sana makin gerah," komentar salah satu netizen, menyinggung situasi yang sedang dihadapi Ijonk dan pasangannya saat ini.