Tak hanya berhenti pada laporan KDRT, Paula juga menyuarakan keberatannya terhadap pernyataan dari Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia menilai ada unsur diskriminatif dalam pernyataan terkait tuduhan perselingkuhan yang mencuat dalam proses sidang perceraiannya, yang menurutnya merugikan secara moral dan citra pribadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk memastikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan psikologis bagi korban.