Tak hanya berhenti pada laporan KDRT, Paula juga menyuarakan keberatannya terhadap pernyataan dari Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ia menilai ada unsur diskriminatif dalam pernyataan terkait tuduhan perselingkuhan yang mencuat dalam proses sidang perceraiannya, yang menurutnya merugikan secara moral dan citra pribadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga, termasuk memastikan perlindungan, keadilan, serta pemulihan psikologis bagi korban.
Artikel Terkait
Viral dua bocah SD curi mobil di Bandung, aksi mereka berakhir ditangkap saat di Cianjur
Kronologi aksi pencurian mobil yang dilakukan anak sekolah dasar, hingga dibawa kabur ke Cianjur
Mengharukan, bocah kelas 5 SD tempuh perjalanan dari Riau ke Bandung seorang diri demi temui ibu
Kasus bocah SD diminta ganti rugi meja di Lebak Banten tuai kecaman, Bupati turun Tangan
Bikin terheran, kronologi kepala sekolah SD Negeri 2 Pasirtangkil minta ganti rugi meja yang rusak ke ortu murid