BOGORINSIDER.com --Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 20 April.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 24 April, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkap alasan di balik tindakan Fachri.
Dengan mengenakan pakaian berwarna hijau-merah dan ekspresi wajah yang muram, Fachri tampak tertunduk saat aparat kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan serta motif yang mendasari penggunaan barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Aktor Fachri Albar lagi-lagi kembali tersandung kasus narkoba, Polisi ungkap tes urine positif
"Penggunaan kali ini berdasarkan kebutuhan pribadi. Yang bersangkutan mengaku menggunakan untuk menenangkan pikiran dalam menghadapi kehidupan dan tekanan pekerjaannya," ujar Kombes Twedi kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa ini bukan kali pertama Fachri terjerat kasus narkoba serupa. Meski pernah menjalani hukuman, polisi menduga aktor tersebut masih belum bisa lepas dari jeratan narkoba.
Dari hasil tes urine, Fachri terbukti positif menggunakan sejumlah zat terlarang, termasuk sabu, ganja, dan benzodiazepin. Penangkapan yang dilakukan di kediamannya juga membuahkan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kronologi aktor Fachri Albar kembali tersandung ketiga kalinya kasus penyalahgunaan narkoba
"Di antaranya, dua paket sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain dengan berat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam 1 mg," ungkap Twedi.
Penangkapan ini kembali menyoroti problematika penyalahgunaan narkoba di kalangan publik figur, sekaligus menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh.
Atas perbuatannya, Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.
Baca Juga: Mabit SMP IT BBS Melaksanakan Malabit dengan Tema 'CERDAS DI DUNIA, CEMERLANG DI AKHIRAT'
Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.