spill-news

Hakim MK sentil Ariel Noah terkait gugatan hak Cipta 'jangan nyanyi aja yang jelas'

Jumat, 25 April 2025 | 10:00 WIB
Ariel NOAH

BOGORINSIDER.com --Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta meminta para pemohon untuk menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang mereka alami akibat diberlakukannya aturan tersebut.

Ketua majelis hakim, Saldi Isra, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (24/4/2025), menekankan pentingnya kejelasan dalam permohonan, khususnya bagi para pemohon yang berasal dari kalangan musisi.

Ia bahkan mengibaratkan penjelasan tersebut harus sejelas ketika mereka tampil bernyanyi di atas panggung.

Baca Juga: Profil Windy Idol terjerat kasus pencucian uang eks sekretaris MA

"Harus dipaparkan secara konkret kerugian konstitusionalnya. Dari 29 pemohon, ada enam yang diketahui pernah terdampak langsung oleh pasal-pasal yang digugat. Kalau itu bisa diuraikan dengan jelas, maka kerugian mereka dianggap nyata," ujar Saldi.

Gugatan ini merupakan salah satu dari dua permohonan yang diajukan ke MK terkait UU Hak Cipta.

Dalam salah satu gugatan tersebut, tercatat 29 musisi ternama Indonesia ikut menjadi pemohon, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, dan Ghea Indrawari.

Hakim Saldi menekankan bahwa kejelasan argumentasi para pemohon sangat penting untuk menentukan apakah permohonan dapat diteruskan ke tahap pembahasan substansi atau tidak.

Baca Juga: Windy 'Idol' diperiksa KPK terkait TPPU, menangis mengaku lelah dan berharap hanya jadi korban

Jika legal standing atau kedudukan hukum pemohon dianggap tidak terpenuhi, maka sidang tidak akan berlanjut ke pokok perkara.

"Jadi harus jelas, apakah syarat legal standing para pemohon sudah terpenuhi atau belum. Jika tidak, maka permohonan akan ditolak sejak awal karena tidak adanya kerugian atau potensi kerugian yang dapat dibuktikan," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika permohonan dianggap sudah cukup kuat dan tidak perlu dibawa ke rapat pleno, maka MK bisa langsung mengambil keputusan.

Namun, apabila diperlukan pendalaman, maka DPR dan Presiden sebagai pihak pembentuk undang-undang dapat diminta hadir untuk menjelaskan norma-norma yang digugat.

Baca Juga: Daftar 8 mobil yang alami kecelakaan di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), ada fortuner dan alphard

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB