BOGORINSIDER.com --Sebanyak sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan uji formil atas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 21 Maret 2025.
Langkah ini diambil hanya sehari setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan UU TNI dalam rapat paripurna yang berlangsung di tengah aksi demonstrasi di depan gedung parlemen di Senayan.
"Ketika kami melakukan aksi demonstrasi, suara kami tidak didengar. Akhirnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum," ujar Abu Rizal Biladina, mahasiswa FH UI angkatan 2023, dalam wawancara dengan BBC News Indonesia pada Senin (24/03).
Rizal, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, berpendapat bahwa pengesahan revisi UU TNI mengalami cacat formil karena melanggar prinsip keterbukaan.
Menurutnya, draf revisi dan naskah akademik terkait tidak dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga menghambat partisipasi publik dalam proses legislasi.
Baca Juga: Warganet serukan aksi mogok bayar pajak usai pengesahan UU TNI oleh DPR RI saat rapat paripurna
Selain itu, kelompok pemohon mempertanyakan keputusan memasukkan revisi UU TNI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, yang mereka nilai dilakukan secara terburu-buru.
Di sisi lain, salah satu mahasiswa pemohon, Muhammad Alif Ramadhan, menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh tidak dimaksudkan untuk meremehkan aksi demonstrasi mahasiswa lainnya.
"Bagi kami, semua bentuk perjuangan, termasuk turun ke jalan, adalah tindakan yang bermartabat dan terhormat," tuturnya.
Sementara itu, aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa kota seperti Kupang, Nusa Tenggara Timur, serta Surabaya dan Malang di Jawa Timur pada Senin (24/03), diwarnai insiden kericuhan dan laporan kekerasan. Di Malang, beberapa demonstran mengaku sempat ditahan dan mengalami tindakan kekerasan dari aparat saat berdemonstrasi pada Minggu (23/03).
Baik Rizal maupun Alif cukup optimis akan kans permohonan uji formil mereka akan dikabulkan MK.
Baca Juga: Delapan jurnalis mahasiswa jadi korban kekerasan hingga hinaan saat meliput demonstrasi di Malang
Berkaca dari putusan MK tentang UU Pilkada pada Agustus tahun lalu, Alif menilai MK saat ini "sedang berada pada koridor yang baik dan profesional".
"Harapannya adalah [permohonan] ini bisa ditelaah secara objektif oleh para hakim di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.