BOGORINSIDER.com --Gelombang aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh DPR terus menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Berbagai elemen masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa regulasi baru ini dapat berpotensi melemahkan posisi masyarakat sipil.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak Kamis (20/3) hingga Senin (24/3) terjadi di berbagai kota besar.
Baca Juga: Ungkap Polisi sudah terima 3 laporan terhadap Willie Salim atas konten masak rendang di Palembang
Selain di ibu kota Jakarta, demonstrasi juga meluas ke Majalengka dan Bandung di Jawa Barat, Surabaya di Jawa Timur, Makassar di Sulawesi Selatan, Mataram di Nusa Tenggara Timur, Palangkaraya di Kalimantan Tengah, Semarang, serta Lumajang di Jawa Timur.
Para demonstran mengajukan berbagai tuntutan, dengan salah satu yang utama adalah pembatalan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
Mereka beranggapan bahwa undang-undang yang baru ini berpotensi mengurangi keseimbangan antara kekuatan militer dan kepentingan masyarakat sipil.
Baca Juga: Penghasilan fantastis Willie Salim, tiktoker yang kehilangan 200 Kg rendang di Palembang
Selain itu, mereka juga menyerukan transparansi dalam proses legislasi serta meminta agar pemerintah lebih mendengarkan aspirasi rakyat sebelum mengesahkan regulasi yang berdampak luas.
Sejauh ini, respons dari pihak pemerintah masih ditunggu, sementara gelombang demonstrasi diperkirakan akan terus berlanjut jika tuntutan para demonstran tidak segera ditindaklanjuti.
Situasi ini menjadi sorotan publik dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan terkait dampak UU TNI yang baru terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.