BOGORINSIDER.com --Mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menghadapi ancaman hukuman berat atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Terdakwa dipidana karena eksploitasi seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Fajar dikenakan berbagai pasal dalam tindak pidana kekerasan seksual, termasuk Pasal 6 huruf C, Pasal 12, serta Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, C, dan I dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Fajar sebagai mantan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.
Baca Juga: Polda NTT ungkap bukti keterlibatan eks Kapolres Ngada dalam kasus asusila anak dibawah umur
Untuk diketahui, eks Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga narkoba.
“Dirreskrimum Polda NTT di-back up PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Wabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Baca Juga: Feni Rose soroti polemik Tasyi Athasyia yang kian ramai dibicarakan
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.