BOGORINSIDER.com --Review makanan yang dilakukan oleh influencer Tasyi Athasyia menuai pro dan kontra di kalangan warganet.
Sejumlah akun media sosial menudingnya telah melakukan kampanye hitam atau 'black campaign' yang diklaim berdampak negatif hingga menyebabkan kebangkrutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Merasa difitnah dengan tuduhan tersebut, Tasyi akhirnya melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tasyi Athasyia laporkan dua akun tiktok buntut hasil review UMKM dirinya
Laporan ini resmi diterima oleh pihak kepolisian pada 7 Maret 2025 dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Tasyi Athasyia.
"Benar, pada 7 Maret kami menerima laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik serta fitnah yang dilaporkan oleh Saudari LAT," ujar Ade Ary kepada wartawan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam laporan tersebut, dua akun TikTok berinisial S dan B disebut sebagai pihak yang menuduh Tasyi melakukan kampanye hitam terhadap UMKM.
Baca Juga: Dokter Oky Pratama diduga hanya formalitas menikah menutupi jati diri pelanginya
Tuduhan ini muncul dalam unggahan yang dibuat kedua akun tersebut pada 6 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Tasyi diklaim telah melakukan tindakan yang merugikan hingga menyebabkan kebangkrutan bagi pelaku UMKM.
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari pelapor, unggahan kedua akun itu menyebutkan secara eksplisit bahwa Tasyi melakukan kampanye hitam terhadap UMKM, yang kemudian memicu dampak negatif terhadap usaha mereka. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini.
Baca Juga: Sosok Dokter Ekles yang diduga menjadi teman pelangi Dokter Oky Pratama di video viral
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya perdebatan mengenai pengaruh review makanan terhadap keberlangsungan usaha, terutama bagi pelaku UMKM.