spill-news

KPK Geledah rumah Ridwan Kamil terkait isu korupsi Bank BJB, intip jumlah harta kekayaan eks Gubernur Jawa Barat

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:11 WIB
jumlah harta kekayaan Ridwan Kamil (Foto/Instagram)

- Harta bergerak lainnya: Rp 467.123.000 (Rp 476 juta).

- Surat berharga: Rp 880.000.000 (Rp 880 juta)

- Kas dan setara kas: Rp 5.932.016.760 (Rp 5,9 miliar).

- Harta lainnya: Rp 157.065.509 (Rp 157 juta).

- Utang: Rp 3.308.238.000 (Rp 3,3 miliar). 

Secara keseluruhan, jumlah kekayaan Ridwan Kamil sebenarnya mencapai Rp 26.065.656.269 atau Rp 26 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp 3,3 miliar, total bersihnya menjadi Rp 22 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil berikan komentar terkait rumahnya di geledah pihak KPK buntut dana iklan Bank BJB

Dalam laporan tersebut, Ridwan Kamil tercatat memiliki 21 aset berupa tanah dan bangunan, dengan 18 di antaranya berada di Kota Bandung, satu di Kabupaten Bandung Barat, satu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, serta satu tanah di Gianyar, Bali.

Luas aset-aset tersebut bervariasi, mulai dari 19 meter persegi hingga 3.480 meter persegi.

Selain itu, dia juga mempunyai tujuh alat transportasi yang diperolehnya dari hasil sendiri. Kendaraan tersebut terdiri dari dua mobil dan lima motor. Rinciannya adalah mobil Hyundai Santa Fe Jeep (2017), motor Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green (2017), motor Honda Beat Matic 108 - D1BO2N2GL2 (2018), motor Kawasaki W175 (2019), mobil Honda CBR Second (2019), Wuling CVT Listrik (2022), dan motor Vespa Matic (2022). 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB