BOGORINSIDER.com --Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus narkoba dan pelanggaran asusila.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa Fajar diamankan pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Pakar ekspresi soroti wajah Nikita Mirzani saat resmi ditahan kasus pemerasan
Baca Juga: Fakta terbaru ditahannya Nikita Mirzani kasus pemerasan bos skincare Reza Gladys
Dalam proses penangkapan tersebut, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT turut mendampingi Divpropam Polri guna memastikan pengamanan berjalan lancar.
Saat ini, Fajar masih berada dalam tahanan Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tengah diperiksa di Propam Mabes Polri," ujar Henry dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Reza Gladys berhasil penjarakan Nikita Mirzani, Hard Gumay beri ramalan untuk bos skincare
Henry menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Ia juga menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, mantan Kapolres Sumba Timur itu akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri," tegasnya.