BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produksi kilang.
Kasus ini terjadi di lingkungan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama (KKS) selama periode 2018-2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations.
Baca Juga: Skandal korupsi minyak di Pertamina kerugian negara mencapai 1 kuadriliun rupiah
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pemeriksaan intensif sejak pukul 15.00 WIB, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang sebelumnya telah diumumkan.
Qohar merinci peran Maya dan Edward dalam kasus ini, salah satunya adalah pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, yang menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga lebih tinggi dari kualitas sebenarnya.
Pembelian ini dilakukan dengan persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamax yang menyeret dua anak Raja Minyak Indonesia
Selain itu, Maya Kusmaya diduga memerintahkan atau menyetujui Edward Corne untuk melakukan pencampuran (blending) BBM jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 guna menghasilkan BBM berkualitas RON 92.
Proses blending ini dilakukan di terminal atau fasilitas penyimpanan PT Orbit Terminal Merak.