BOGORINSIDER.com --Berita viral di media sosial mengungkap bahwa pengacara Firdaus Oiwobo kini menjadi sorotan publik setelah mengumumkan rencana gugatan terhadap sejumlah warga.
Gugatan viral ini dilakukan atas nama kliennya, yang mengaku sebagai keturunan Raja Pasundan, yakni Raden Prabu Ngabei Awan.
Dalam pernyataannya, Firdaus Oiwobo mengklaim bahwa terdapat tanah seluas 110 hektare yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Parung dan Rumpin, yang menurutnya ditempati secara tidak sah oleh warga.
Tak hanya itu, klaim kepemilikan tanah juga mencakup sejumlah daerah lainnya, seperti Bojonggede, Cilebut, Citayem, Pondok Terong, Parung, Kalisuren, hingga Cimanggis, Depok.
Menurut Firdaus, tanah-tanah tersebut merupakan bagian dari warisan yang sah dan seharusnya hanya bisa ditempati oleh ahli waris yang berhak.
Oleh karena itu, ia dan tim hukumnya berencana untuk mengambil langkah hukum guna mengembalikan hak tersebut kepada keturunan Raden Prabu Ngabei Awan.
Baca Juga: Profil Bu Guru Salsa yang video syur 5 menitnya viral di media sosial
Pernyataan ini sontak mengundang beragam reaksi dari masyarakat, khususnya warga yang telah lama tinggal di daerah-daerah yang diklaim tersebut.
Banyak yang mempertanyakan dasar hukum klaim ini dan menanti bukti otentik terkait kepemilikan tanah tersebut.
Di sisi lain, para ahli hukum menilai bahwa kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi, dan proses pembuktian di pengadilan akan menjadi faktor penentu dalam gugatan tersebut.
Mereka juga menekankan bahwa hak kepemilikan tanah harus berdasarkan dokumen resmi yang sah secara hukum.
Baca Juga: Link video syur 5 menit bu Guru Salsa viral di TikTok, warganet dibuat penasaran
Seiring berkembangnya isu ini, publik pun semakin menantikan langkah selanjutnya dari pihak pengacara Firdaus Oiwobo serta tanggapan dari pemerintah atau pihak terkait.