BOGORINSIDER.com --Polisi resmi menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah adanya laporan dari dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup serta melalui proses gelar perkara.
Kombes Pol Ade Ary, selaku Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam.
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Kasus hukum Nikita Mirzani memasuki babak baru Polisi tetapkan ibunda Lolly sebagai tersangka
Seharusnya, Nikita Mirzani dan asistennya menjalani pemeriksaan pada hari yang sama.
Namun, keduanya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan. Surat permohonan tersebut diajukan pada Rabu (19/2/2025).
“Kemudian dalam permohonan itu juga disebutkan bahwa memohon kepada penyidik untuk dilakukan penundaan pemeriksaan dan penjadwalan ulang menjadi hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada minggu depan,” lanjut Kombes Pol Ade Ary.
Baca Juga: Berdasarkan Penelitian, Ibu yang Seperti Ini Akan Membuat Otak Anak Menjadi Pintar
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Ia mengaku mengalami tindakan pengancaman hingga dugaan pencucian uang oleh Nikita Mirzani.
Menurut keterangan Reza Gladys kepada polisi, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baiknya serta merusak citra produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Kejadian ini bermula pada 13 November 2024, ketika Reza mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail, via WhatsApp untuk bersilaturahmi. Namun, ia justru menerima respons yang dianggap sebagai ancaman.
Merasa terancam, Reza Gladys mengaku mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pihak terlapor.
Tidak berhenti di situ, pada 15 November 2024, ia kembali diminta untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 2 miliar.