Akibat perbuatannya, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada Raysa sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Menanggapi insiden ini, Raysa Salika menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang telah menimbulkan kehebohan di media sosial.
"Saya mengaku bahwa perbuatan itu memang tidak baik dan saya memohon maaf atas ketidaknyamanan serta kegaduhan yang terjadi hingga video ini viral di TikTok dan Instagram," ujar Raysa dalam pernyataan yang dikutip dari akun TikTok @PolrestaMalangKota.