Akibat perbuatannya, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada Raysa sesuai dengan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Menanggapi insiden ini, Raysa Salika menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya yang telah menimbulkan kehebohan di media sosial.
"Saya mengaku bahwa perbuatan itu memang tidak baik dan saya memohon maaf atas ketidaknyamanan serta kegaduhan yang terjadi hingga video ini viral di TikTok dan Instagram," ujar Raysa dalam pernyataan yang dikutip dari akun TikTok @PolrestaMalangKota.
Artikel Terkait
Profil Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah
Komentar Mahfud MD terkait penambahan hukuman Harvey Moeis kasus korupsi ratusan triliun
Detik-detik video Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah
Usai Vadel Badjideh menjadi tersangka, Lolly akan bertemu Nikita Mirzani hari ini
Polisi ungkap rayuan maut Vadel Badjideh ke Lolly agar mau berhubungan badan