BOGORINSIDER.com --Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025. Harvey dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.
Baca Juga: Komentar Mahfud MD terkait penambahan hukuman Harvey Moeis kasus korupsi ratusan triliun
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 8 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman 10 tahun penjara jika tidak mampu membayar.
Salah satu faktor yang memberatkan putusan ini adalah karena Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, perbuatannya dianggap telah menyakiti hati masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi.
Baca Juga: Profil Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah
Saat hakim membacakan vonis, tangis Harvey Moeis pecah di ruang sidang. Momen ini pun menjadi viral di media sosial, dengan banyak netizen memberikan komentar beragam.
Beberapa di antaranya menyoroti kemungkinan adanya remisi dalam hukumannya, sementara yang lain mempertanyakan ketulusannya dalam menangis di pengadilan.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara.
Namun, jaksa menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi, tas Sandra Dewi ikutan disita