spill-news

Mendiang Uswatun Khasanah sempat cekcok dengan pelaku perkara anak hingga sumpah serapah

Senin, 27 Januari 2025 | 14:14 WIB
Sosok yang membantu pembunuhan koper merah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus penemuan mayat dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur, pada Kamis (23/1/2025), menjadi sorotan publik.

Korban diketahui bernama Uswatun Khasanah, sementara tersangka pelaku adalah Rohmad Tri Hartanto alias RTH (33).

Kombes M. Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, menjelaskan bahwa pelaku tega menghabisi nyawa korban karena diliputi rasa cemburu dan sakit hati.

RTH merasa cemburu karena Uswatun Khasanah pernah kepergok membawa pria lain ke dalam kosnya.

Baca Juga: Mengerikan ditemukan terpisah kaki Uswatun Khasanah korban mutilasi koper merah

“Korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosnya, sementara tersangka mengaku sebagai suami siri korban,” ujar Farman. Selain itu, korban diduga membuat pelaku sakit hati dengan ucapan yang tidak menyenangkan. Uswatun Khasanah tidak terima ketika mengetahui bahwa RTH memiliki seorang anak perempuan dari hubungan sebelumnya.

Rasa kesal semakin memuncak ketika korban mendoakan hal buruk untuk anak perempuan pelaku.

“Korban pernah mengatakan sesuatu yang menyakitkan, mendoakan anak pelaku menjadi PSK saat besar nanti. Hal ini membuat tersangka sangat marah,” jelas Farman.

Bahkan, korban sempat meminta pelaku untuk menghilangkan anak tersebut, menambah dendam di hati pelaku.

Pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (19/1/2025).

Setelah menghabisi nyawa korban, RTH memutilasi jasadnya dan memasukkannya ke dalam koper.

Baca Juga: Diduga tidak sendirian, tersangka pembunuhan mutilasi koper merah di bantu sosok inisial MAM

Koper tersebut kemudian dibuang di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) di Ngawi. Ketika ditemukan, kepala dan kaki korban tidak ada di dalam koper.

Atas perbuatannya, RTH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB