spill-news

Diduga tidak sendirian, tersangka pembunuhan mutilasi koper merah di bantu sosok inisial MAM

Senin, 27 Januari 2025 | 13:50 WIB
Sosok yang membantu pembunuhan koper merah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus menyelidiki kasus mutilasi yang dilakukan oleh tersangka berinisial RTH alias A terhadap korban Uswatun Khasanah. Jenazah korban ditemukan dalam koper merah yang dibuang di kawasan Ngawi.

Dari rekaman CCTV di Hotel Adisurya, tempat terjadinya pembunuhan, teridentifikasi keterlibatan sosok lain, yaitu kerabat tersangka berinisial MAM.

MAM saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Barang bukti yang ditemukan dalam kasus pembunuhan Uswatun Khasanah dalam koper merah

Berdasarkan informasi sementara, MAM diketahui membantu tersangka dengan mengantarkannya ke sebuah rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Januari, tersangka datang ke hotel menggunakan layanan Grab.

Setelah mencekik korban, tersangka meninggalkan jenazah di hotel dan menghubungi MAM untuk meminta dijemput dan diantar ke Tulungagung.

Baca Juga: Motif pelaku pembunuhan Uswatun Khasanah koper merah, kepala dan kaki dibuang terpisah

“Setelah mencekik korban, tersangka meninggalkan tubuh korban di hotel dan meminta bantuan kerabatnya untuk mengantar ke rumah neneknya di Tulungagung,” ujar Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim pada Senin, 27 Januari 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki peran MAM dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami apakah kerabat tersangka terlibat langsung dalam tindak pidana ini atau hanya sebatas membantu," tambah Farman.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025, setelah warga menemukan koper merah berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Berikut ini sosok RTH tersangka pembunuhan Uswatun Khasanah korban mutilasi koper merah di Ngawi

Berdasarkan hasil penyelidikan, RTH alias A telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB