"Dari hasil autopsi, terdapat 22 luka tusukan. Luka yang menyebabkan kematian adalah gorokan di leher yang dilakukan tersangka," ungkap Aji.
Baca Juga: Kemenkes ungkap dampak psikis jika siswi lakukan tes urine kehamilan di SMA Cianjur
Aji menambahkan bahwa saat kejadian, korban dalam kondisi tertidur sebelum dibangunkan oleh tersangka dan kemudian ditusuk hingga tewas.
Atas perbuatannya, Abraham Michael dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.