spill-news

Polisi tangkap 2 guru pondok pesantren diduga terlibat kasus pencabulan korban santri

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:05 WIB
Polisi tahan 2 guru pondok pesantren terkait kasus pencabulan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Jakarta Timur digemparkan dengan kasus pencabulan yang melibatkan dua guru Pondok Pesantren (Ponpes) Ad-Diniyah di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit.

Dua tersangka, MCN (26) yang berprofesi sebagai guru, dan CH (47) yang merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut, kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa kedua tersangka terlibat dalam dua laporan kasus berbeda.

Baca Juga: Polisi bongkar kasus Pelecehan di Pondok Pesantren di Duren Sawit, ternyata istri sudah sering pergoki suaminya sedang begituan

MCN diduga telah melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2021 hingga 2024.

"Tersangka pertama, MCN, merupakan guru yang sudah melakukan tindakan pencabulan sejak 2021. Sementara laporan kedua terkait CH, guru sekaligus pimpinan ponpes. Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Nicolas pada Selasa (21/1/2025).

MCN ditangkap oleh kepolisian di lingkungan ponpes pada Rabu (15/1/2025), sedangkan CH sempat melarikan diri setelah kasus mencuat. Ia akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Modus pemilik pondok pesantren lancarkan aksinya lakukan tindakan pencabulan ke santri laki-laki

Sebanyak lima santri menjadi korban dalam kasus ini. Tiga korban merupakan santri dari tersangka MCN, yaitu ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

Sementara itu, dua korban lainnya, MFR (17) dan RN (17), terkait dengan tersangka CH.

Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki apakah terdapat hubungan antara kedua tersangka.

"Kami masih mendalami apakah kedua pelaku memiliki kesepakatan tertentu atau tidak. Namun, sejauh ini, mereka tidak saling mengetahui tindakan masing-masing terhadap santri di ponpes tersebut," tambah Nicolas.

Baca Juga: Kronologi penangkapan pemilik ponpes di Jaktim kasus pencabulan santri-santrinya

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB