spill-news

Bukan kasus korupsi triliunan, alasan petani Gunungkidul mencuri 5 potong kayu terancam hukuman 5 tahun penjara

Jumat, 17 Januari 2025 | 13:58 WIB
Ilustrasi pencurian kayu 5 potong di Gunungkidul (pixabay)

BOGORINSIDER.com --Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith.

Aksi pencurian ini terjadi di hutan negara Paliyan pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama M melakukan tindak pencurian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait perusakan fasilitas umum tentang koin jagat

“Dari pengakuannya, ini merupakan kasus pencurian kayu yang pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (17/1/2025).

M, yang berprofesi sebagai petani, mengaku mencuri kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penangkapan M bermula ketika petugas patroli kehutanan mencurigai seorang pria yang terlihat membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total lima potong kayu hasil curian. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan.

Baca Juga: Kronologi kasus petani Gunungkidul mencuri lima potong kayu sono hingga terancam hukuman lima tahun penjara

“Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti,” kata Ismanto pada Kamis (16/1/2025).

Barang bukti yang disita berupa lima potong kayu sono brith dengan rincian: dua potong kayu berukuran panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm, serta satu potong kayu sepanjang 65 cm dengan diameter 23 cm.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku, yaitu gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan sebuah tas.

Baca Juga: Nasib malang petani Gunungkidul tersandung 5 tahun penjara akibat maling 5 potong kayu sono

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, AKP Suranto menyatakan hal tersebut tergantung pada keputusan pihak pelapor, yaitu pihak kehutanan.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB