BOGORINSIDER.com --Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith.
Aksi pencurian ini terjadi di hutan negara Paliyan pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama M melakukan tindak pencurian.
“Dari pengakuannya, ini merupakan kasus pencurian kayu yang pertama kali dilakukan oleh pelaku,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (17/1/2025).
M, yang berprofesi sebagai petani, mengaku mencuri kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan M bermula ketika petugas patroli kehutanan mencurigai seorang pria yang terlihat membawa sepotong kayu sono brith dengan cara dipanggul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan total lima potong kayu hasil curian. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa petugas kehutanan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Paliyan.
“Setelah pemeriksaan, M dibawa ke Polsek Paliyan bersama barang bukti,” kata Ismanto pada Kamis (16/1/2025).
Barang bukti yang disita berupa lima potong kayu sono brith dengan rincian: dua potong kayu berukuran panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu dengan panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu dengan panjang 68 cm dan diameter 23 cm, serta satu potong kayu sepanjang 65 cm dengan diameter 23 cm.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku, yaitu gergaji tangan, sabit, alat ukur panjang, dan sebuah tas.
Baca Juga: Nasib malang petani Gunungkidul tersandung 5 tahun penjara akibat maling 5 potong kayu sono
Terkait kemungkinan penerapan restorative justice, AKP Suranto menyatakan hal tersebut tergantung pada keputusan pihak pelapor, yaitu pihak kehutanan.