Sosok petani di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara karena mencuri 5 potong kayu sono

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 13:34 WIB
Sosok petani mencui kayu 5 potong kayu dipenjara 5 tahun. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Sosok petani mencui kayu 5 potong kayu dipenjara 5 tahun. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang pria berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, harus menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara setelah tertangkap mencuri lima potong kayu sono brith dari hutan negara di Paliyan. M mengaku melakukan pencurian tersebut karena desakan ekonomi.

Sempat ada upaya untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice, guna menghindarkan M dari hukuman penjara.

Namun, langkah tersebut kandas karena Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Yogyakarta menolak melaksanakan restorative justice dalam kasus ini.

Baca Juga: Asal usul permainan koin jagat yang kini viral di media sosial

Kasus ini bermula pada 25 Desember sekitar pukul 18.00 WIB. M kepergok petugas patroli kehutanan ketika membawa kayu sono brith hasil curiannya. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas:

  • Dua potong kayu sono brith, panjang 68 cm, diameter 28 cm.
  • Satu potong kayu sono brith, panjang 67 cm, diameter 24 cm.
  • Satu potong kayu sono brith, panjang 68 cm, diameter 23 cm.
  • Satu potong kayu sono brith, panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam aksi tersebut, yakni sebuah gergaji tangan panjang 40 cm, sabit panjang 45 cm, meteran merek Tasoti, dan tas merek ICA Distro.

Baca Juga: Cerita seorang pemburu koin jagat yang sudah main hingga 2 bulan demi mendapatkan ratusan juta

Setelah penangkapan, M langsung diserahkan ke Polsek Paliyan untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Paliyan AKP Ismanto menyatakan bahwa total kayu yang dicuri berjumlah lima potong dari kawasan hutan negara.

Pengakuan Pelaku: Baru Pertama Kali Mencuri

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengungkapkan bahwa M mengaku baru pertama kali mencuri kayu.

Menurut pengakuannya, kayu tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. "Ini adalah pengakuan pertama kali, dan motivasinya adalah kebutuhan ekonomi," ujar Suranto pada Kamis (16/1).

Harapan Restorative Justice yang Pupus

Apakah akan ada restorative justice dalam kasus ini?
 
"Bukan ranah kami. Tergantung dari pihak Kehutanan, kami menangani kasus tersebut yang melaporkan pihak kehutanan," Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suranto melalui pesan singkat, Kamis (16/1).
 
Kepada polisi M yang berprofesi sebagai petani mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
 
Sementara ketika ditanyai peluang restorative justice, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta Sabam Benedictus Silalahi menegaskan tidak akan melakukannya.
 
Alasannya, petugas sudah sering mengingatkan, kalau tertangkap mencuri kayu akan tetap diproses hukum apa pun alasannya.
 
"Di kawasan kami, kami sudah sering mengingatkan kalau ketangkap ibaratnya kita akan melakukan proses selanjutnya (hukum)," kata Benedictus yang akrab disapa Beny saat dihubungi, Kamis (16/1).
 
Beny menjelaskan sejak awal pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Bersama kepolisian dia mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan hutan.
 
"Kan selama ini kita dengan pihak polsek melaksanakan pembinaan nih. Sosialisasi tentang yang namanya keamanan hutan. Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang hal itu," ujarnya.
 
Diceritakan Beny, dahulu pencuri kayu yang tertangkap diberikan sanksi wajib lapor dan pembinaan. Tapi nyatanya hal itu tak efektif.
 
"Dulu pernah ada kejadian kita melakukan secara persuasif melakukan wajib lapor pembinaan bersama Polsek terhadap pelaku. Tetapi dengan seiring waktu kalau itu terjadi begitu-begitu (pencurian) nantinya efek jera tidak ada," katanya.
 
"Kemarin juga kita sepakati di pihak kami lanjutkan saja supaya efek jera itu. Kemudian (harapannya) akan berkurang (pencurian)," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X